DIREKTORI NAMA TUMBUHAN
Spesies tumbuhan dalam genus Mangifera: 61 - 64 / 64
Mangifera sylvatica
Spesies tumbuhan berbentuk pohon dari famili Anacardiaceae. Berasal dari wilayah tropis yang memiliki kelembaban udara relatif tinggi. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Nepal hingga China (Yunnan selatan) dan Indo-China.
Spesies tumbuhan berbentuk pohon dari famili Anacardiaceae. Berasal dari wilayah tropis yang memiliki kelembaban udara relatif tinggi. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Nepal hingga China (Yunnan selatan) dan Indo-China.
Mangifera timorensis
Nama umum dalam bahasa Indonesia: upun fui (NT), pauh puar (NT), pelem poh (Sumbawa). Tumbuhan berbentuk pohon dari famili Anacardiaceae. Merupakan tumbuhan dari bioma beriklim tropis dengan curah hujan yang relatif tinggi. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Kepulauan Nusa Tenggara hingga Maluku.
Nama umum dalam bahasa Indonesia: upun fui (NT), pauh puar (NT), pelem poh (Sumbawa). Tumbuhan berbentuk pohon dari famili Anacardiaceae. Merupakan tumbuhan dari bioma beriklim tropis dengan curah hujan yang relatif tinggi. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Kepulauan Nusa Tenggara hingga Maluku.
Mangifera transversalis
Salah satu spesies tumbuhan berbentuk pohon dari famili Anacardiaceae. Merupakan tumbuhan dari bioma beriklim tropis dengan curah hujan yang relatif tinggi. Spesies tumbuhan ini berasal dari Maluku.
Salah satu spesies tumbuhan berbentuk pohon dari famili Anacardiaceae. Merupakan tumbuhan dari bioma beriklim tropis dengan curah hujan yang relatif tinggi. Spesies tumbuhan ini berasal dari Maluku.
Mangifera zeylanica
Jenis tumbuhan berbentuk pohon dari famili Anacardiaceae. Merupakan tumbuhan dari bioma beriklim tropis dengan curah hujan yang relatif tinggi. Spesies tumbuhan ini berasal dari Sri Lanka.
Jenis tumbuhan berbentuk pohon dari famili Anacardiaceae. Merupakan tumbuhan dari bioma beriklim tropis dengan curah hujan yang relatif tinggi. Spesies tumbuhan ini berasal dari Sri Lanka.
Jenis tumbuhan yang dilindungi berdasarkan PERMEN LHK NOMOR P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018