DIREKTORI NAMA TUMBUHAN
Spesies tumbuhan dalam genus Pancratium: 21 - 24 / 24
Pancratium trianthum
Salah satu spesies tumbuhan dari famili Amaryllidaceae yang memiliki kebiasaan membetuk umbi lapis. Banyak tumbuh di bioma beriklim tropis dengan curah hujan rendah. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Sahara hingga kawasan tropis Afrika bagian barat dan utara.
Salah satu spesies tumbuhan dari famili Amaryllidaceae yang memiliki kebiasaan membetuk umbi lapis. Banyak tumbuh di bioma beriklim tropis dengan curah hujan rendah. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Sahara hingga kawasan tropis Afrika bagian barat dan utara.
Pancratium triflorum
Tumbuhan dari famili Amaryllidaceae yang memiliki kebiasaan membetuk umbi lapis. Merupakan tumbuhan dari daerah tropis yang berudara kering. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari India hingga Bangladesh.
Tumbuhan dari famili Amaryllidaceae yang memiliki kebiasaan membetuk umbi lapis. Merupakan tumbuhan dari daerah tropis yang berudara kering. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari India hingga Bangladesh.
Pancratium verecundum
Tumbuhan dari famili Amaryllidaceae yang memiliki kebiasaan membetuk umbi lapis. Merupakan tumbuhan dari bioma dengan udara yang sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Pakistan hingga Himalaya.
Tumbuhan dari famili Amaryllidaceae yang memiliki kebiasaan membetuk umbi lapis. Merupakan tumbuhan dari bioma dengan udara yang sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Pakistan hingga Himalaya.
Pancratium zeylanicum
Salah satu spesies tumbuhan dari famili Amaryllidaceae yang memiliki kebiasaan membetuk umbi lapis. Berasal dari bioma beriklim tropis kering. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Kepulauan Laccadive hingga kawasan Malesia.
Salah satu spesies tumbuhan dari famili Amaryllidaceae yang memiliki kebiasaan membetuk umbi lapis. Berasal dari bioma beriklim tropis kering. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Kepulauan Laccadive hingga kawasan Malesia.
Jenis tumbuhan yang dilindungi berdasarkan PERMEN LHK NOMOR P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018