DIREKTORI NAMA TUMBUHAN
Spesies tumbuhan dalam genus Dipterostemon: 1 - 4 / 4
Dipterostemon capitatus
Spesies tumbuhan dari famili Asparagaceae yang memiliki kebiasaan membetuk umbi lapis. Banyak tumbuh di daerah beriklim sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Amerika Serikat bagian barat hingga New Mexico dan Meksiko barat laut.
Spesies tumbuhan dari famili Asparagaceae yang memiliki kebiasaan membetuk umbi lapis. Banyak tumbuh di daerah beriklim sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Amerika Serikat bagian barat hingga New Mexico dan Meksiko barat laut.
Dipterostemon capitatus subsp. capitatus
Jenis tumbuhan dari famili Asparagaceae yang memiliki kebiasaan membetuk umbi lapis. Merupakan tumbuhan dari wilayah subtropis. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Oregon selatan hingga Meksiko (Baja California).
Jenis tumbuhan dari famili Asparagaceae yang memiliki kebiasaan membetuk umbi lapis. Merupakan tumbuhan dari wilayah subtropis. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Oregon selatan hingga Meksiko (Baja California).
Dipterostemon capitatus subsp. lacuna-vernalis
Jenis tumbuhan dari famili Asparagaceae yang memiliki kebiasaan membetuk umbi lapis. Merupakan tumbuhan dari daerah beriklim sedang. Spesies tumbuhan ini berasal dari California tengah.
Jenis tumbuhan dari famili Asparagaceae yang memiliki kebiasaan membetuk umbi lapis. Merupakan tumbuhan dari daerah beriklim sedang. Spesies tumbuhan ini berasal dari California tengah.
Dipterostemon capitatus subsp. pauciflorus
Tumbuhan dari famili Asparagaceae yang memiliki kebiasaan membetuk umbi lapis. Merupakan tumbuhan dari wilayah subtropis. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Amerika Serikat barat daya hingga New Mexico dan Meksiko barat laut.
Tumbuhan dari famili Asparagaceae yang memiliki kebiasaan membetuk umbi lapis. Merupakan tumbuhan dari wilayah subtropis. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Amerika Serikat barat daya hingga New Mexico dan Meksiko barat laut.
Jenis tumbuhan yang dilindungi berdasarkan PERMEN LHK NOMOR P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018