DIREKTORI NAMA TUMBUHAN
Tumbuhan dalam genus Duboisia: 1 - 5 / 5
Duboisia arenitensis
Jenis tumbuhan berbentuk perdu dari famili Solanaceae. Berasal dari daerah tropis yang memiliki curah hujan minim. Spesies tumbuhan ini diketahui berasal dari Northern Territory utara.
Jenis tumbuhan berbentuk perdu dari famili Solanaceae. Berasal dari daerah tropis yang memiliki curah hujan minim. Spesies tumbuhan ini diketahui berasal dari Northern Territory utara.
Duboisia hopwoodii
Nama umum dalam bahasa Inggris: pituri. Jenis tumbuhan berbentuk perdu dari famili Solanaceae. Merupakan tumbuhan dari gurun pasir atau sabana kering. Spesies tumbuhan ini diketahui berasal dari Australia.
Nama umum dalam bahasa Inggris: pituri. Jenis tumbuhan berbentuk perdu dari famili Solanaceae. Merupakan tumbuhan dari gurun pasir atau sabana kering. Spesies tumbuhan ini diketahui berasal dari Australia.
Duboisia leichardtii
Nama umum dalam bahasa Indonesia: dubois. Jenis tumbuhan dari famili Solanaceae.
Nama umum dalam bahasa Indonesia: dubois. Jenis tumbuhan dari famili Solanaceae.
Duboisia leichhardtii
Nama umum dalam bahasa Inggris: leichhardt's duboisia. Jenis tumbuhan berbentuk perdu atau pohon dari famili Solanaceae. Banyak tumbuh di gurun pasir atau sabana kering. Duboisia leichhardtii diketahui berasal dari Queensland selatan.
Nama umum dalam bahasa Inggris: leichhardt's duboisia. Jenis tumbuhan berbentuk perdu atau pohon dari famili Solanaceae. Banyak tumbuh di gurun pasir atau sabana kering. Duboisia leichhardtii diketahui berasal dari Queensland selatan.
Duboisia myoporoides
Nama umum dalam bahasa Inggris: corkwood tree. Spesies tumbuhan berbentuk perdu atau pohon dari famili Solanaceae. Banyak tumbuh di wilayah subtropis. Spesies tumbuhan ini berasal dari Australia timur, Kaledonia Baru.
Nama umum dalam bahasa Inggris: corkwood tree. Spesies tumbuhan berbentuk perdu atau pohon dari famili Solanaceae. Banyak tumbuh di wilayah subtropis. Spesies tumbuhan ini berasal dari Australia timur, Kaledonia Baru.
Jenis tumbuhan yang dilindungi berdasarkan PERMEN LHK NOMOR P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018