DIREKTORI NAMA TUMBUHAN
Spesies tumbuhan dalam genus Lasjia: 1 - 5 / 5
Lasjia claudiensis
Jenis tumbuhan berbentuk pohon dari famili Proteaceae. Banyak tumbuh di bioma beriklim tropis basah. Spesies tumbuhan ini diketahui berasal dari Queensland Utara.
Jenis tumbuhan berbentuk pohon dari famili Proteaceae. Banyak tumbuh di bioma beriklim tropis basah. Spesies tumbuhan ini diketahui berasal dari Queensland Utara.
Lasjia erecta
Salah satu spesies tumbuhan dari famili Proteaceae. Berasal dari bioma beriklim tropis basah. Diketahui spesies tumbuhan ini berasal dari Sulawesi.
Salah satu spesies tumbuhan dari famili Proteaceae. Berasal dari bioma beriklim tropis basah. Diketahui spesies tumbuhan ini berasal dari Sulawesi.
Lasjia grandis
Jenis tumbuhan dari famili Proteaceae. Merupakan tumbuhan dari bioma beriklim tropis basah. Spesies tumbuhan ini berasal dari Queensland timur laut.
Jenis tumbuhan dari famili Proteaceae. Merupakan tumbuhan dari bioma beriklim tropis basah. Spesies tumbuhan ini berasal dari Queensland timur laut.
Lasjia hildebrandii
Nama umum dalam bahasa Indonesia: makadam, perande, kayu balo, molaba, tinapu; Inggris: macadamia. Jenis tumbuhan berbentuk pohon dari famili Proteaceae. Merupakan tumbuhan dari daerah tropis dengan udara yang relatif lembab. Spesies tumbuhan ini berasal dari Sulawesi.
Nama umum dalam bahasa Indonesia: makadam, perande, kayu balo, molaba, tinapu; Inggris: macadamia. Jenis tumbuhan berbentuk pohon dari famili Proteaceae. Merupakan tumbuhan dari daerah tropis dengan udara yang relatif lembab. Spesies tumbuhan ini berasal dari Sulawesi.
Lasjia whelanii
Jenis tumbuhan berbentuk pohon dari famili Proteaceae. Merupakan tumbuhan dari daerah tropis dengan udara yang relatif lembab. Lasjia whelanii diketahui berasal dari Queensland timur laut.
Jenis tumbuhan berbentuk pohon dari famili Proteaceae. Merupakan tumbuhan dari daerah tropis dengan udara yang relatif lembab. Lasjia whelanii diketahui berasal dari Queensland timur laut.
Jenis tumbuhan yang dilindungi berdasarkan PERMEN LHK NOMOR P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018