DIREKTORI NAMA TUMBUHAN
Tumbuhan dalam genus Linnaea: 1 - 4 / 4
Linnaea borealis
Nama umum dalam bahasa Inggris: twinflower. Tumbuhan perdu kecil dari famili Caprifoliaceae. Berasal dari bioma dengan udara yang sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari kawasan subarktik dan subalpin Eurasia, Alaska, hingga Uganda (Pegunungan Ruwenzori).
Nama umum dalam bahasa Inggris: twinflower. Tumbuhan perdu kecil dari famili Caprifoliaceae. Berasal dari bioma dengan udara yang sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari kawasan subarktik dan subalpin Eurasia, Alaska, hingga Uganda (Pegunungan Ruwenzori).
Linnaea borealis var. americana
Salah satu spesies tumbuhan perdu kecil dari famili Caprifoliaceae. Merupakan tumbuhan dari daerah beriklim sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari kawasan subarktik Amerika hingga Amerika Serikat.
Salah satu spesies tumbuhan perdu kecil dari famili Caprifoliaceae. Merupakan tumbuhan dari daerah beriklim sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari kawasan subarktik Amerika hingga Amerika Serikat.
Linnaea borealis var. borealis
Salah satu spesies tumbuhan perdu kecil dari famili Caprifoliaceae. Berasal dari bioma dengan udara yang sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari kawasan subarktik dan subalpin Eurasia, Alaska, hingga Uganda (Pegunungan Ruwenzori).
Salah satu spesies tumbuhan perdu kecil dari famili Caprifoliaceae. Berasal dari bioma dengan udara yang sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari kawasan subarktik dan subalpin Eurasia, Alaska, hingga Uganda (Pegunungan Ruwenzori).
Linnaea borealis var. longiflora
Jenis tumbuhan perdu kecil dari famili Caprifoliaceae. Merupakan tumbuhan dari beriklim dingin (subalpin atau subarktik). Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Alaska hingga California utara.
Jenis tumbuhan perdu kecil dari famili Caprifoliaceae. Merupakan tumbuhan dari beriklim dingin (subalpin atau subarktik). Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Alaska hingga California utara.
Jenis tumbuhan yang dilindungi berdasarkan PERMEN LHK NOMOR P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018