DIREKTORI NAMA TUMBUHAN
Tumbuhan dalam genus Melanthium: 1 - 4 / 4
Melanthium hybridum
Jenis tumbuhan menahun dari famili Melanthiaceae yang memiliki kebiasaan membentuk rimpang atau stolon. Berasal dari wilayah subtropis. Diketahui spesies tumbuhan ini berasal dari Amerika Serikat timur.
Jenis tumbuhan menahun dari famili Melanthiaceae yang memiliki kebiasaan membentuk rimpang atau stolon. Berasal dari wilayah subtropis. Diketahui spesies tumbuhan ini berasal dari Amerika Serikat timur.
Melanthium parviflorum
Tumbuhan menahun dari famili Melanthiaceae yang memiliki kebiasaan membentuk rimpang atau stolon. Merupakan tumbuhan dari daerah subtropis yang berudara sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari West Virginia hingga Georgia utara.
Tumbuhan menahun dari famili Melanthiaceae yang memiliki kebiasaan membentuk rimpang atau stolon. Merupakan tumbuhan dari daerah subtropis yang berudara sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari West Virginia hingga Georgia utara.
Melanthium virginicum
Tumbuhan menahun dari famili Melanthiaceae yang memiliki kebiasaan membentuk rimpang atau stolon. Merupakan tumbuhan dari bioma dengan udara yang sejuk. Melanthium virginicum diketahui berasal dari Amerika Serikat bagian tengah dan timur.
Tumbuhan menahun dari famili Melanthiaceae yang memiliki kebiasaan membentuk rimpang atau stolon. Merupakan tumbuhan dari bioma dengan udara yang sejuk. Melanthium virginicum diketahui berasal dari Amerika Serikat bagian tengah dan timur.
Melanthium woodii
Salah satu spesies tumbuhan menahun dari famili Melanthiaceae yang memiliki kebiasaan membentuk rimpang atau stolon. Banyak tumbuh di daerah beriklim sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Illinois hingga Oklahoma timur dan Florida.
Salah satu spesies tumbuhan menahun dari famili Melanthiaceae yang memiliki kebiasaan membentuk rimpang atau stolon. Banyak tumbuh di daerah beriklim sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Illinois hingga Oklahoma timur dan Florida.
Jenis tumbuhan yang dilindungi berdasarkan PERMEN LHK NOMOR P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018