DIREKTORI NAMA TUMBUHAN
Tumbuhan dalam genus Melanthium: 1 - 4 / 4
Melanthium hybridum
Salah satu spesies tumbuhan menahun dari famili Melanthiaceae yang memiliki kebiasaan membentuk rimpang atau stolon. Merupakan tumbuhan dari daerah subtropis yang berudara sejuk. Spesies tumbuhan ini diketahui berasal dari Amerika Serikat timur.
Salah satu spesies tumbuhan menahun dari famili Melanthiaceae yang memiliki kebiasaan membentuk rimpang atau stolon. Merupakan tumbuhan dari daerah subtropis yang berudara sejuk. Spesies tumbuhan ini diketahui berasal dari Amerika Serikat timur.
Melanthium parviflorum
Tumbuhan menahun dari famili Melanthiaceae yang memiliki kebiasaan membentuk rimpang atau stolon. Berasal dari bioma dengan udara yang sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari West Virginia hingga Georgia utara.
Tumbuhan menahun dari famili Melanthiaceae yang memiliki kebiasaan membentuk rimpang atau stolon. Berasal dari bioma dengan udara yang sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari West Virginia hingga Georgia utara.
Melanthium virginicum
Salah satu spesies tumbuhan menahun dari famili Melanthiaceae yang memiliki kebiasaan membentuk rimpang atau stolon. Banyak tumbuh di wilayah subtropis. Spesies tumbuhan ini berasal dari Amerika Serikat bagian tengah dan timur.
Salah satu spesies tumbuhan menahun dari famili Melanthiaceae yang memiliki kebiasaan membentuk rimpang atau stolon. Banyak tumbuh di wilayah subtropis. Spesies tumbuhan ini berasal dari Amerika Serikat bagian tengah dan timur.
Melanthium woodii
Jenis tumbuhan menahun dari famili Melanthiaceae yang memiliki kebiasaan membentuk rimpang atau stolon. Merupakan tumbuhan dari bioma dengan udara yang sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Illinois hingga Oklahoma timur dan Florida.
Jenis tumbuhan menahun dari famili Melanthiaceae yang memiliki kebiasaan membentuk rimpang atau stolon. Merupakan tumbuhan dari bioma dengan udara yang sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Illinois hingga Oklahoma timur dan Florida.
Jenis tumbuhan yang dilindungi berdasarkan PERMEN LHK NOMOR P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018