DIREKTORI NAMA TUMBUHAN
Spesies tumbuhan dalam genus Oxypolis: 1 - 4 / 4
Oxypolis fendleri
Nama umum dalam bahasa Inggris: fendler's cowbane. Jenis tumbuhan menahun dari famili Apiaceae. Banyak tumbuh di daerah subtropis yang berudara sejuk. Diketahui spesies tumbuhan ini berasal dari Amerika Serikat barat-tengah.
Nama umum dalam bahasa Inggris: fendler's cowbane. Jenis tumbuhan menahun dari famili Apiaceae. Banyak tumbuh di daerah subtropis yang berudara sejuk. Diketahui spesies tumbuhan ini berasal dari Amerika Serikat barat-tengah.
Oxypolis occidentalis
Nama umum dalam bahasa Inggris: western cowbane. Jenis tumbuhan menahun dari famili Apiaceae. Banyak tumbuh di wilayah subtropis. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Kanada barat hingga California.
Nama umum dalam bahasa Inggris: western cowbane. Jenis tumbuhan menahun dari famili Apiaceae. Banyak tumbuh di wilayah subtropis. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Kanada barat hingga California.
Oxypolis rigidior
Nama umum dalam bahasa Inggris: stiff cowbane. Jenis tumbuhan menahun dari famili Apiaceae. Berasal dari wilayah subtropis. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Kanada tenggara hingga Amerika Serikat bagian tengah dan timur.
Nama umum dalam bahasa Inggris: stiff cowbane. Jenis tumbuhan menahun dari famili Apiaceae. Berasal dari wilayah subtropis. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Kanada tenggara hingga Amerika Serikat bagian tengah dan timur.
Oxypolis ternata
Nama umum dalam bahasa Inggris: piedmont cowbane. Salah satu spesies tumbuhan menahun dari famili Apiaceae. Merupakan tumbuhan dari daerah subtropis yang berudara sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Amerika Serikat bagian tenggara hingga Texas timur.
Nama umum dalam bahasa Inggris: piedmont cowbane. Salah satu spesies tumbuhan menahun dari famili Apiaceae. Merupakan tumbuhan dari daerah subtropis yang berudara sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Amerika Serikat bagian tenggara hingga Texas timur.
Jenis tumbuhan yang dilindungi berdasarkan PERMEN LHK NOMOR P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018