DIREKTORI NAMA TUMBUHAN
Spesies tumbuhan dalam genus Oxypolis: 1 - 4 / 4
Oxypolis fendleri
Nama umum dalam bahasa Inggris: fendler's cowbane. Salah satu spesies tumbuhan menahun dari famili Apiaceae. Merupakan tumbuhan dari daerah beriklim sedang. Diketahui spesies tumbuhan ini berasal dari Amerika Serikat barat-tengah.
Nama umum dalam bahasa Inggris: fendler's cowbane. Salah satu spesies tumbuhan menahun dari famili Apiaceae. Merupakan tumbuhan dari daerah beriklim sedang. Diketahui spesies tumbuhan ini berasal dari Amerika Serikat barat-tengah.
Oxypolis occidentalis
Nama umum dalam bahasa Inggris: western cowbane. Salah satu spesies tumbuhan menahun dari famili Apiaceae. Berasal dari daerah beriklim sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Kanada barat hingga California.
Nama umum dalam bahasa Inggris: western cowbane. Salah satu spesies tumbuhan menahun dari famili Apiaceae. Berasal dari daerah beriklim sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Kanada barat hingga California.
Oxypolis rigidior
Nama umum dalam bahasa Inggris: stiff cowbane. Spesies tumbuhan menahun dari famili Apiaceae. Merupakan tumbuhan dari daerah beriklim sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Kanada tenggara hingga Amerika Serikat bagian tengah dan timur.
Nama umum dalam bahasa Inggris: stiff cowbane. Spesies tumbuhan menahun dari famili Apiaceae. Merupakan tumbuhan dari daerah beriklim sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Kanada tenggara hingga Amerika Serikat bagian tengah dan timur.
Oxypolis ternata
Nama umum dalam bahasa Inggris: piedmont cowbane. Spesies tumbuhan menahun dari famili Apiaceae. Berasal dari daerah beriklim sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Amerika Serikat bagian tenggara hingga Texas timur.
Nama umum dalam bahasa Inggris: piedmont cowbane. Spesies tumbuhan menahun dari famili Apiaceae. Berasal dari daerah beriklim sejuk. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Amerika Serikat bagian tenggara hingga Texas timur.
Jenis tumbuhan yang dilindungi berdasarkan PERMEN LHK NOMOR P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018