DIREKTORI NAMA TUMBUHAN
Tumbuhan dalam genus Pentarhopalopilia: 1 - 4 / 4
Pentarhopalopilia madagascariensis
Jenis tumbuhan perdu dari famili Opiliaceae yang memiliki kebiasaan tumbuh menjalar. Merupakan tumbuhan dari bioma beriklim tropis dengan curah hujan rendah. Diketahui spesies tumbuhan ini berasal dari Madagaskar utara dan barat laut.
Jenis tumbuhan perdu dari famili Opiliaceae yang memiliki kebiasaan tumbuh menjalar. Merupakan tumbuhan dari bioma beriklim tropis dengan curah hujan rendah. Diketahui spesies tumbuhan ini berasal dari Madagaskar utara dan barat laut.
Pentarhopalopilia marquesii
Spesies tumbuhan perdu dari famili Opiliaceae yang memiliki kebiasaan tumbuh menjalar. Merupakan tumbuhan dari daerah tropis yang memiliki curah hujan minim. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Rep. Kongo hingga Zambia.
Spesies tumbuhan perdu dari famili Opiliaceae yang memiliki kebiasaan tumbuh menjalar. Merupakan tumbuhan dari daerah tropis yang memiliki curah hujan minim. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Rep. Kongo hingga Zambia.
Pentarhopalopilia perrieri
Spesies tumbuhan berbentuk perdu dari famili Opiliaceae. Berasal dari gurun pasir atau sabana kering. Pentarhopalopilia perrieri diketahui berasal dari Madagaskar barat daya dan selatan.
Spesies tumbuhan berbentuk perdu dari famili Opiliaceae. Berasal dari gurun pasir atau sabana kering. Pentarhopalopilia perrieri diketahui berasal dari Madagaskar barat daya dan selatan.
Pentarhopalopilia umbellulata
Spesies tumbuhan perdu dari famili Opiliaceae yang memiliki kebiasaan tumbuh menjalar. Banyak tumbuh di daerah beriklim tropis yang banyak turun hujan. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Kenya tenggara hingga Mozambique timur.
Spesies tumbuhan perdu dari famili Opiliaceae yang memiliki kebiasaan tumbuh menjalar. Banyak tumbuh di daerah beriklim tropis yang banyak turun hujan. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Kenya tenggara hingga Mozambique timur.
Jenis tumbuhan yang dilindungi berdasarkan PERMEN LHK NOMOR P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018