DIREKTORI NAMA TUMBUHAN
Spesies tumbuhan dalam genus Podistera: 1 - 4 / 4
Podistera eastwoodiae
Nama umum dalam bahasa Inggris: eastwood's podistera. Salah satu spesies tumbuhan menahun dari famili Apiaceae. Merupakan tumbuhan dari wilayah subtropis. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Utah tenggara hingga New Mexico utara.
Nama umum dalam bahasa Inggris: eastwood's podistera. Salah satu spesies tumbuhan menahun dari famili Apiaceae. Merupakan tumbuhan dari wilayah subtropis. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Utah tenggara hingga New Mexico utara.
Podistera macounii
Nama umum dalam bahasa Inggris: macoun's woodroot. Tumbuhan dari famili Apiaceae. Berasal dari beriklim dingin (subalpin atau subarktik). Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Rusia Timur Jauh bagian utara hingga Amerika Subarktik.
Nama umum dalam bahasa Inggris: macoun's woodroot. Tumbuhan dari famili Apiaceae. Berasal dari beriklim dingin (subalpin atau subarktik). Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Rusia Timur Jauh bagian utara hingga Amerika Subarktik.
Podistera nevadensis
Nama umum dalam bahasa Inggris: nevada podistera. Spesies tumbuhan dari famili Apiaceae. Merupakan tumbuhan dari kawasan beriklim subtropis. Spesies tumbuhan ini berasal dari California timur dan tenggara.
Nama umum dalam bahasa Inggris: nevada podistera. Spesies tumbuhan dari famili Apiaceae. Merupakan tumbuhan dari kawasan beriklim subtropis. Spesies tumbuhan ini berasal dari California timur dan tenggara.
Podistera yukonensis
Nama umum dalam bahasa Inggris: yukon podistera. Spesies tumbuhan menahun dari famili Apiaceae. Banyak tumbuh di beriklim dingin (subalpin atau subarktik). Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Alaska hingga Yukon.
Nama umum dalam bahasa Inggris: yukon podistera. Spesies tumbuhan menahun dari famili Apiaceae. Banyak tumbuh di beriklim dingin (subalpin atau subarktik). Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Alaska hingga Yukon.
Jenis tumbuhan yang dilindungi berdasarkan PERMEN LHK NOMOR P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018