DIREKTORI NAMA TUMBUHAN
Tumbuhan dalam genus Xeronema: 1 - 4 / 4
Xeronema callistemon
Salah satu spesies tumbuhan dari famili Xeronemataceae yang memiliki kebiasaan membentuk akar rimpang. Merupakan tumbuhan dari daerah beriklim subtropis. Diketahui spesies tumbuhan ini berasal dari Selandia Baru (Kepulauan Poor Knights, Pulau Hen).
Salah satu spesies tumbuhan dari famili Xeronemataceae yang memiliki kebiasaan membentuk akar rimpang. Merupakan tumbuhan dari daerah beriklim subtropis. Diketahui spesies tumbuhan ini berasal dari Selandia Baru (Kepulauan Poor Knights, Pulau Hen).
Xeronema callistemon f. bracteosa
Jenis tumbuhan dari famili Xeronemataceae yang memiliki kebiasaan membentuk akar rimpang. Banyak tumbuh di wilayah subtropis. Spesies tumbuhan ini diketahui berasal dari Selandia Baru (Kepulauan Poor Knights).
Jenis tumbuhan dari famili Xeronemataceae yang memiliki kebiasaan membentuk akar rimpang. Banyak tumbuh di wilayah subtropis. Spesies tumbuhan ini diketahui berasal dari Selandia Baru (Kepulauan Poor Knights).
Xeronema callistemon f. callistemon
Salah satu spesies tumbuhan dari famili Xeronemataceae yang memiliki kebiasaan membentuk akar rimpang. Banyak tumbuh di wilayah subtropis. Spesies tumbuhan ini berasal dari Selandia Baru (Kepulauan Poor Knights, Pulau Hen).
Salah satu spesies tumbuhan dari famili Xeronemataceae yang memiliki kebiasaan membentuk akar rimpang. Banyak tumbuh di wilayah subtropis. Spesies tumbuhan ini berasal dari Selandia Baru (Kepulauan Poor Knights, Pulau Hen).
Xeronema moorei
Jenis tumbuhan dari famili Xeronemataceae yang memiliki kebiasaan membentuk akar rimpang. Merupakan tumbuhan dari daerah beriklim tropis yang banyak turun hujan. Xeronema moorei diketahui berasal dari Kaledonia Baru.
Jenis tumbuhan dari famili Xeronemataceae yang memiliki kebiasaan membentuk akar rimpang. Merupakan tumbuhan dari daerah beriklim tropis yang banyak turun hujan. Xeronema moorei diketahui berasal dari Kaledonia Baru.
Jenis tumbuhan yang dilindungi berdasarkan PERMEN LHK NOMOR P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018