DIREKTORI NAMA TUMBUHAN
Tumbuhan dalam genus Chrysolepis: 1 - 4 / 4
Chrysolepis chrysophylla
Nama umum dalam bahasa Inggris: giant chinquapin. Jenis tumbuhan berbentuk perdu atau pohon dari famili Fagaceae. Merupakan tumbuhan dari kawasan beriklim subtropis. Diketahui spesies tumbuhan ini berasal dari Amerika Serikat bagian barat.
Nama umum dalam bahasa Inggris: giant chinquapin. Jenis tumbuhan berbentuk perdu atau pohon dari famili Fagaceae. Merupakan tumbuhan dari kawasan beriklim subtropis. Diketahui spesies tumbuhan ini berasal dari Amerika Serikat bagian barat.
Chrysolepis chrysophylla var. chrysophylla
Nama umum dalam bahasa Inggris: giant chinquapin. Tumbuhan berbentuk perdu atau pohon dari famili Fagaceae. Merupakan tumbuhan dari kawasan beriklim subtropis. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Washington hingga California (Coastal Reg.).
Nama umum dalam bahasa Inggris: giant chinquapin. Tumbuhan berbentuk perdu atau pohon dari famili Fagaceae. Merupakan tumbuhan dari kawasan beriklim subtropis. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Washington hingga California (Coastal Reg.).
Chrysolepis chrysophylla var. minor
Nama umum dalam bahasa Inggris: giant chinquapin. Tumbuhan berbentuk perdu dari famili Fagaceae. Banyak tumbuh di wilayah subtropis. Spesies tumbuhan ini berasal dari Oregon, California (Coastal Reg.).
Nama umum dalam bahasa Inggris: giant chinquapin. Tumbuhan berbentuk perdu dari famili Fagaceae. Banyak tumbuh di wilayah subtropis. Spesies tumbuhan ini berasal dari Oregon, California (Coastal Reg.).
Chrysolepis sempervirens
Nama umum dalam bahasa Inggris: bush chinquapin. Tumbuhan berbentuk perdu dari famili Fagaceae. Merupakan tumbuhan dari kawasan subtropis. Spesies tumbuhan ini berasal dari Oregon selatan, California (daerah pegunungan).
Nama umum dalam bahasa Inggris: bush chinquapin. Tumbuhan berbentuk perdu dari famili Fagaceae. Merupakan tumbuhan dari kawasan subtropis. Spesies tumbuhan ini berasal dari Oregon selatan, California (daerah pegunungan).
Jenis tumbuhan yang dilindungi berdasarkan PERMEN LHK NOMOR P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018