DIREKTORI NAMA TUMBUHAN
Spesies tumbuhan dalam genus Hypseocharis: 1 - 6 / 6
Hypseocharis bilobata
Jenis tumbuhan dari famili Geraniaceae. Berasal dari pegunungan tropis. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Peru hingga Bolivia.
Jenis tumbuhan dari famili Geraniaceae. Berasal dari pegunungan tropis. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Peru hingga Bolivia.
Hypseocharis malpasensis
Jenis tumbuhan dari famili Geraniaceae. Banyak tumbuh di gurun pasir atau sabana kering. Spesies tumbuhan ini berasal dari Bolivia tengah dan selatan.
Jenis tumbuhan dari famili Geraniaceae. Banyak tumbuh di gurun pasir atau sabana kering. Spesies tumbuhan ini berasal dari Bolivia tengah dan selatan.
Hypseocharis pedicularifolia
Tumbuhan menahun dari famili Geraniaceae. Merupakan tumbuhan dari pegunungan tropis. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Peru hingga Bolivia.
Tumbuhan menahun dari famili Geraniaceae. Merupakan tumbuhan dari pegunungan tropis. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Peru hingga Bolivia.
Hypseocharis pilgeri
Tumbuhan menahun dari famili Geraniaceae. Merupakan tumbuhan dari pegunungan tropis. Spesies tumbuhan ini diketahui berasal dari Peru.
Tumbuhan menahun dari famili Geraniaceae. Merupakan tumbuhan dari pegunungan tropis. Spesies tumbuhan ini diketahui berasal dari Peru.
Hypseocharis pimpinellifolia
Spesies tumbuhan menahun dari famili Geraniaceae. Banyak tumbuh di pegunungan tropis. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Peru hingga Argentina barat laut.
Spesies tumbuhan menahun dari famili Geraniaceae. Banyak tumbuh di pegunungan tropis. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Peru hingga Argentina barat laut.
Hypseocharis tridentata
Salah satu spesies tumbuhan dari famili Geraniaceae. Banyak tumbuh di pegunungan tropis. Diketahui spesies tumbuhan ini berasal dari Argentina barat laut.
Salah satu spesies tumbuhan dari famili Geraniaceae. Banyak tumbuh di pegunungan tropis. Diketahui spesies tumbuhan ini berasal dari Argentina barat laut.
Jenis tumbuhan yang dilindungi berdasarkan PERMEN LHK NOMOR P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018