DIREKTORI NAMA TUMBUHAN
Spesies tumbuhan dalam genus Samadera: 1 - 4 / 4
Samadera baileyana
Tumbuhan berbentuk pohon dari famili Simaroubaceae. Berasal dari wilayah tropis yang memiliki kelembaban udara relatif tinggi. Diketahui spesies tumbuhan ini berasal dari Queensland Utara.
Tumbuhan berbentuk pohon dari famili Simaroubaceae. Berasal dari wilayah tropis yang memiliki kelembaban udara relatif tinggi. Diketahui spesies tumbuhan ini berasal dari Queensland Utara.
Samadera bidwillii
Salah satu spesies tumbuhan berbentuk perdu atau pohon dari famili Simaroubaceae. Merupakan tumbuhan dari bioma beriklim tropis kering. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Queensland hingga New South Wales timur laut.
Salah satu spesies tumbuhan berbentuk perdu atau pohon dari famili Simaroubaceae. Merupakan tumbuhan dari bioma beriklim tropis kering. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Queensland hingga New South Wales timur laut.
Samadera harmandiana
Jenis tumbuhan berbentuk pohon dari famili Simaroubaceae. Berasal dari bioma beriklim tropis basah. Diketahui spesies tumbuhan ini berasal dari Indo-China.
Jenis tumbuhan berbentuk pohon dari famili Simaroubaceae. Berasal dari bioma beriklim tropis basah. Diketahui spesies tumbuhan ini berasal dari Indo-China.
Samadera indica
Nama umum dalam bahasa Indonesia: kayu pahit, getep pait, kelepis, papus, salangi; Inggris: horse mango. Jenis tumbuhan berbentuk pohon dari famili Simaroubaceae. Berasal dari daerah tropis dengan udara yang relatif lembab. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Tanzania (Pemba), Komoro, Madagaskar, wilayah tropis Asia, hingga Kepulauan Caroline (Palau).
Nama umum dalam bahasa Indonesia: kayu pahit, getep pait, kelepis, papus, salangi; Inggris: horse mango. Jenis tumbuhan berbentuk pohon dari famili Simaroubaceae. Berasal dari daerah tropis dengan udara yang relatif lembab. Daerah asalnya ditemukan tersebar mulai dari Tanzania (Pemba), Komoro, Madagaskar, wilayah tropis Asia, hingga Kepulauan Caroline (Palau).
Jenis tumbuhan yang dilindungi berdasarkan PERMEN LHK NOMOR P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018